img_title
Foto : IG @boiyenpesek

IntipSeleb – Rumah tangga Boiyen yang baru seumur jagung mendadak menjadi sorotan publik. Perempuan bernama asli Yeni Rahmawati itu diketahui resmi menggugat cerai sang suami, Rully Anggi Akbar, meski pernikahan mereka baru berlangsung sekitar dua bulan.

Gugatan cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026, hanya selang beberapa waktu setelah Boiyen dan Rully melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025. Kabar ini pun mengejutkan publik, mengingat sebelumnya tak terlihat tanda-tanda keretakan dari pasangan tersebut.

Informasi gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Ia memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi tercatat dan bahkan sudah memasuki tahap persidangan.

“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ujar Moh. Sholahuddin kepada awak media.

Lebih lanjut, Sholahuddin menjelaskan bahwa sidang perdana atas gugatan cerai Boiyen telah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun, pihak pengadilan tidak dapat membeberkan isi gugatan karena menjadi kewenangan penuh majelis hakim.

“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” jelasnya.

Pengadilan Agama Tigaraksa juga telah menjadwalkan sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Selasa, 3 Februari 2026. Agenda tersebut telah dikonfirmasi kepada ketua majelis hakim.

“Terus kemudian kapan agenda sidang berikutnya? Di sini diagendakan kami lihat di itu dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” lanjut Sholahuddin.

Saat ditanya terkait kehadiran Boiyen maupun sang suami dalam sidang perdana, pihak pengadilan memilih tidak memberikan detail lebih jauh.

“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Moh. Sholahuddin menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan cerai adalah Boiyen atau YR, sementara sang suami tercatat sebagai tergugat dengan inisial RAK.

“YR,” jawabnya singkat saat ditanya siapa pihak penggugat.
“YR penggugat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan proses mediasi maupun tahapan teknis persidangan lainnya, pihak pengadilan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kami nggak tahu, itu ranah majelis. Cuman tanggalnya aja yang diberitahukan, tanggal 3 Februari 2026. Itu aja ya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi ke publik terkait alasan di balik gugatan cerai tersebut.

Topik Terkait