"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji, seraya berharap bisa diterima kembali untuk datang ke Toraja di kemudian hari.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa sidang adat ini tidak bertujuan menghakimi Pandji semata.
Menariknya, dalam proses tersebut Masyarakat Adat Toraya juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang berkembang selama polemik berlangsung.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," beber Romba.
Para hakim adat menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji mengenai makna mendalam tradisi Rambu Solo’. Karena itu, mereka memilih mekanisme musyawarah terbuka ketimbang penghakiman sepihak.
Hasilnya, sidang adat tidak menjatuhkan denda kepada Pandji. Sebagai gantinya, ia menerima “tanggung jawab pemulihan”. Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan filosofi keputusan tersebut.
"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.