img_title
Foto : Instagram/ Piche Kota

Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen, bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.

Proses gelar perkara juga telah dilakukan sebelum status hukum Piche dan dua rekannya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik menilai ketiganya tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dan beberapa kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” lanjut Eka.

Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Topik Terkait