IntipSeleb – Dancer sekaligus aktris Fay Nabila resmi mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rama Restu. Mantan peserta Indonesia Mencari Bakat itu menegaskan keputusan ini bukan hal yang tiba-tiba, melainkan hasil dari pertimbangan panjang selama hampir satu tahun.
"Ini keputusan yang udah aku pertimbangkan selama, ya bisa dibilang, hampir setahun. Yang pastinya juga sudah diobrolin sama kedua belah pihak keluarga," ujar Fay, dikutip dari Instagram @rumpi_ttv pada Selasa, 21 April 2026.
Fay mengungkapkan bahwa kedua keluarga sudah mengetahui duduk persoalannya. Meski awalnya ada upaya rujuk, keputusan akhir tetap berada di tangan Fay sebagai pihak yang menjalani rumah tangga tersebut.
"Karena orang tuaku tahu ya masalah utamanya tuh seperti apa. Awalnya mencoba untuk merujukkan kembali, cuman gimana-gimananya kan kembali ke anaknya yang menjalankan. Melihat akunya udah cukup untuk sampai di sini, akhirnya aku didukung sama Bunda," jelasnya.
Dukungan dari sang ibu menjadi salah satu faktor yang membuat Fay akhirnya mantap melangkah.
Fay dan Rama Restu menikah di Surabaya dan berdomisili di Salatiga, sementara Fay kini lebih banyak menetap di Jakarta. Perbedaan domisili ini menjadi salah satu hambatan dalam proses perceraian mereka.
Awalnya, Rama Restu yang mengurus seluruh proses hukum tersebut. Namun karena kesibukan pekerjaan sang suami di luar kota, prosesnya berjalan lambat.
"Awalnya tuh dia yang ajukan, dia yang ngurus semuanya karena lebih gampang di Salatiga kan domisilinya. Dia udah urus semuanya, cuma aku merasa dia mungkin urus kerjaan juga, dia kan banyak kerja di luar kota," tutur Fay.
Merasa proses tidak kunjung selesai, Fay pun memutuskan mengambil alih pengurusan gugatan cerai itu sendiri.
"Sibuk enggak keurus, aku kayak gemas, 'ah aku urus deh' gitu," imbuhnya.
Setelah melewati proses yang panjang, Fay menyebut kini dirinya merasa jauh lebih lega. Diskusi terbuka bersama keluarga menjadi bekal yang membuatnya yakin dengan keputusan untuk berpisah dari Rama Restu.