img_title
Foto : Bridestory

Dengan demikian, pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi tetap sah, baik secara hukum negara maupun hukum agama. Selama ketidakhadiran ayah kandung memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i, penggunaan wali hakim menjadi solusi yang konstitusional sekaligus religius.

Topik Terkait