img_title
Foto : Mommy_starla/instagram

“Ketika ada yang mengaku memang mengambil secara ilegal, mentransmisikan lagi kepada rang lain, kemudian menyerahkan lagi kepada yang namanya saudara M, kemudian saudara M membuka laporan polisi menggunakan barang itu,” terangnya.

“Ada permintaan pengambilan yang secara ilegal hingga ke tangan dia,” lanjut dia.

Tak hanya fokus pada dugaan akses ilegal CCTV, pihak Inara juga menyoroti potensi penggunaan rekaman tersebut jika nantinya perkara dugaan perzinaan benar-benar masuk ke persidangan.

Lechumanan menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara melanggar hukum berpotensi dianggap tidak sah secara hukum.

“Asas sebuah alat bukti itu harus transparan, harus benar, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses memperolehnya,” tegasnya.

Pernyataan itu pun memicu perdebatan publik mengenai batas privasi, penggunaan rekaman pribadi, hingga legalitas alat bukti dalam sebuah perkara hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa. Ia sebelumnya membongkar dugaan hubungan spesial antara suaminya, Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.

Topik Terkait