img_title
Foto : Instagram/jennifercoppenreal20

Bionda menegaskan bahwa penyebutan nama sejumlah figur publik tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Ia menyebut proses hukum masih berjalan sehingga setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pihaknya juga ingin mengetahui posisi masing-masing figur publik dalam perkara tersebut. Mereka perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kerja sama yang dilakukan sebatas promosi, apakah ada pihak yang turut menjadi korban, atau apakah terdapat pengetahuan tertentu mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh peran setiap pihak yang berkaitan dengan promosi perusahaan. Dengan demikian, fakta mengenai dugaan penipuan investasi tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

PT Divine Gold Jewelry Dilaporkan atas Sejumlah Dugaan Tindak Pidana

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, perkara PT Divine Gold Jewelry disebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang disebut mencapai 85 orang dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar. Adapun ancaman pidana akumulatif dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Topik Terkait