IntipSeleb – Kabar terbaru datang dari rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap pasangan tersebut melalui putusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut diambil setelah Demian Aditya selaku pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil untuk datang ke pengadilan. Majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan hingga agenda pembuktian dan menjatuhkan putusan pada hari yang sama.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak hadir sejak sidang pertama hingga persidangan berikutnya.
"Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ujar Abid kepada awak media.
Putusan verstek tersebut menjadi babak baru dalam proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
PA Jakarta Selatan Jelaskan Alasan Putusan Verstek
Abid menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).