img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Renald Ramadhan dipastikan sebagai pemain sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR yang ditangkap karena kasus narkoba. Renald diamankan di sebuah hotel di kawasan Depok dengan barang bukti berupa tiga klip sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, Renald Ramadhan positif menggunakan narkoba dan dia mengaku sudah lima kali membeli barang haram itu di orang-orang yang berbeda. Pada polisi mantan pacar Dinda Hauw ini beralasan menggunakan narkoba untuk membuat tubuhnya kurus.

Akan tetapi, polisi tidak bisa menghadirkan Renald Ramadhan dalam konferensi pers tersebut, karena dia masih di bawah umur. Berikut 5 fakta kasus narkoba Renald Ramadhan.

Baca juga: Profil Renald Ramadhan, Pemain Dari Jendela SMP Ditangkap Narkoba

Kronologi Penangkapan di Hotel

Youtube/Suaradotcom
Foto : Youtube/Suaradotcom

Kabar Renald Ramadhan ditangkap narkoba tersebar pada Minggu, 18 Oktober 2020. Namun rupanya, Renald sudah diamankan sejak 15 Oktober 2020. Aktor yang juga pebisnis ini ditangkap di hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pukul 18.30 WIB.

Penangkapan Renald Ramadhan ini berdasarkan informasi masyarakat sejak 13 Oktober 2020. Selama tiga hari, polisi melakukan pendalaman sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Saat ditangkap, Renald kooperatif menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpannya di sejumlah tempat.

"Sejak tanggal 13 lalu, tim mendapat informasi dari masyarakat kemudian didalami bahwa ada orang yang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut. Kemudian tanggal 15 Oktober sekitar pukul setengah 7 malam, dilakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip IntipSeleb dari YouTube Suaradotcom, Senin, 19 Oktober 2020.

Barang Bukti 3 Klip Sabu-sabu

Youtube/Suaradotcomkue
Foto : Youtube/Suaradotcomkue

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip sabu-sabu dengan total berat 0,4 gram lengkap. Tidak hanya itu, turut diamankan pula alat hisapnya, handphone serta sejumlah uang. Setelah diperiksa, urine Renald juga terbukti positif metafetamin.

"Dilakukan tes urine hasilnya positif metafetamin, ini masih berproses, kita masih melakukan pendalaman karena kita masih mengejar para pelaku-pelaku yang memang memasok pada yang bersangkutan, termasuk P," lanjut Yusri.

Sudah 5 Kali Beli Narkoba

Instagram/renaldrmdhnreal
Foto : Instagram/renaldrmdhnreal

Polisi juga mengungkapkan kalau Renald Ramadhan mengaku sudah lima kali membeli sabu-sabu. Pembelian itu pun dilakukan dari orang yang berbeda-beda. Sabu-sabu terakhir yang dibeli Renald dari seseorang berinisial P seharga Rp400 ribu.

"Dari hasil interogasi juga yang bersangkutan ini sudah cukup lama membeli bahkan pengakuan awal dia sudah membeli sebanyak 5 kali di orang-orang berbeda. Makanya kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya. Yang terakhir inisialnya P, dia membeli seharga Rp400 ribu," ungkap Yusri Yunus. 

Alasan Tidak Dihadirkan

Instagram/@renaldrmdhnreal
Foto : Instagram/@renaldrmdhnreal

Tetapi, pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan Renald Ramadhan dalam konferensi pers itu. Yusri Yunus mengungkapkan alasan tidak menghadirkannya, karena Renald masuk kategori di bawah umur lantaran baru berusia 17 tahun. Nantinya, proses peradilan yang akan dijalani pun dilakukan untuk anak di bawah umur.

"Kenapa saya tidak hadirkan di sini karena yang bersangkutan memang masih berusia 17 tahun lebih. Nanti akan ada pendampingan karena anak ini masih di bawah umur. Sistem peradilannya pun nanti Sistem peradilan di bawah umur. Makanya tim saya tidak bisa hadirkan," sambungnya.

Gunakan Narkoba Untuk Kurus

Instagram/@sabrindh
Foto : Instagram/@sabrindh

Di akhir pertemuan dengan awak media, Yusri juga membeberkan alasan Renald Ramadhan mengkonsumsi narkoba karena ingin membuat tubuhnya kurus. Hal ini yang kemudian menjadi imbauan dari pihak kepolisian untuk warga.

"Kalau keterangan awal disampaikan untuk membuat badannya kurus. Ini juga saya rasa himbauan. Kami mengimbau, kami tetap tidak akan pernah segan-segan menindak baik itu penyalahgunaan maupun pengedar narkotika," tandas Yusri Yunus.

Sampai saat ini, kasus narkoba yang menjerat Renald Ramadhan masih terus didalami. Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Nantinya, Renald Ramadhan akan menjalani proses peradilan khusus bagi anak di bawah umur.

Baca juga: Potret Pemain Dari Jendela SMP dan Renald Ramadhan Tersangka Narkoba

Topik Terkait