img_title
Foto : Cinema21

Saat meninggal dunia, status Gatot Brajamusti masih sebagai narapidana atas tiga perkara yang menjeratnya yakni, kasus narkoba, senjata api ilegal dan satwa langka, hingga kasus pemerkosaan terhadap anak. Dalam tiga kasus tersebut membuatnya divonis total 20 tahun penjara. 

Di tengah menjalani hukuman, kondisi kesehatan Gatot semakin menurun drastis. Hal tersebut membuat aktor kelahiran Sukabumi itu harus memakai kursi roda di dalam penjara selama setahun.

"Memang Gatot mendapatkan perawatan secara berkesinambungan di Lapas Cipinang setahun terakhir, kondisinya drop. Yang bersangkutan selama satu tahun dalam kondisi di kursi roda," ujar Rika.  

Dimakamkan di Sukabumi 

viva
Foto : viva

Aktor Sayap Kecil Garuda ini disemayamkan pada hari ini, Senin, 9 November 2020 di Sukabumi, Jawa Barat. Proses pemakaman itu dihadiri keluarga dan kerabat dekat, jenazah Gatot Brajamusti dimakamkan di tanah kelahirannya.

Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahun Istri 

Topik Terkait