img_title
Foto : Instagram/@gisel_la

IntipSeleb – Gisella Anastasia alias Gisel mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020. Dalam kasus video porno mirip Gisel yang beredar beberapa waktu lalu, kekasih Wijaya Saputra atau Wijin ini diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dalam penyebaran video syur tersebut. Lantas bagaimana tanggapan Gisel saat mengunjungi pihak kepolisian? Yuk simak artikelnya!

Baca Juga: Gisel Ulang Tahun Ke-30, Wijin Doakan Semoga Dekat sama Tuhan

Gisel Temui Pihak Kepolisian

YouTube/inews portal
Foto : YouTube/inews portal

Kasus video porno mirip Gisel atau Gisella Anastasia masih terus bergulir. Kali ini, Gisel mendatangi pihak kepolisian tepat pukul 10.34 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hijau army. Ia berjalan dengan terburu-buru dan menunduk serta ekspresi wajahnya tak terlihat jelas karena ditutupi oleh masker. Ketika dipanggil oleh awak media, ibu Gempi ini bungkam dan berlalu.

“Maaf, maaf,” kata Gisel saat mencoba berjalan di kerumunan awak media dilansir IntipSeleb dari YouTube iNews Portal dengan judul Terkait Video Syur, Gisel Datangi Polda pada Selasa, 17 November 2020.

Kata Ahli Hukum

YouTube/cumicumi
Foto : YouTube/cumicumi

Sementara itu, ahli hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus asusila yang menyeret Ariel NOAH, menyampaikan analisanya terhadap kasus ini.

“Bagi saya setidak-tidaknya ada dua perbuatan penting terkait dengan video yang memiliki konten persenggamaan yang masuk dalam kualifikasi pornografi. Yang pertama adalah perbuatan membuat, yang membuat video tersebut. Kalau saya yang baca di media sosial nampaknya orang-orang yang beradegan bersenggama dalam video tersebut itu adalah mereka yang merekam sendiri,” tutur Chairul Huda dikutip dari kanal YouTube Cumicumi

Sedangkan, untuk yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan. Chairul melanjutkan bahwa orang yang membuat dan menyebarluaskan akan ditindak dengan pidana yang sama.

“Kebetulan dalam hukum kita, dalam UU Pornografi, baik perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama. Dalam pasal yang sama, dalam norma dan larangan yang sama cuma sifatnya alternatif saja. Nah artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan setara sebanding,” lanjutnya.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak polisi harus memperjelas mengapa penetapan tersangka tertuju pada orang yang menyebarluaskan. 

“Ini direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan dalam perangkat milik pribadi yang bersangkutan. Bukan tidak mungkin penyebar luasannya juga melibatkan yang bersangkutan. Jadi pemeriksaan besok bukan tidak mungkin yang bersangkutan bisa naik pangkat, begitu diperiksa ternyata punya kaitan dengan penyebarluasan yaitu makanya bisa dia juga jadi tersangka,” kata Chairul.

Datangi Polda Metro Jaya, mantan istri Gading Marten ini  tetap bungkam saat dimintai keterangan soal pemeriksaan polisi terhadap video porno mirip Gisel atau Gisella Anastasia.

Baca Juga: Polisi Panggil Gisel Selasa Depan Soal Kasus Video Porno

Topik Terkait