img_title
Foto : Instagram/@millencyrus

IntipSeleb – Tertangkapnya Millen Cyrus karena kasus narkoba rupanya ikut menjadi sorotan media luar negeri, yakni Hong Kong. Mereka menyoroti keputusan polisi soal penempatan pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro ini di sel pria.

Diketahui sebelumnya, selebgram transgender yang kerap bergaya wanita ini memang ditempatkan di sel pria sesuai dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Tapi banyak aktivitis yang marah dengan keputusan tersebut. Bagaimana pemberitaan media luar tentang Millen Cyrus tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Sempat Stres di Penjara, Millen Cyrus Minta Dibawakan Makeup

Penempatan Millen Cyrus Tuai Pro-kontra

Sumber foto: South China Morning Post

Kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus ternyata mendapat sorotan dari media asing. South China Morning Post (SCMP), surat kabar Hong Kong berbahasa Inggris pertama ini memuat berita tentang Millen pada Kamis, 26 November 2020.

Dalam pemberitaan itu, mereka menyoroti keputusan polisi soal penempatan Millendaru yang ditahan di sel pria. Keputusan ini memang menuai pro dan kontra. SCMP memberitakan sejumlah aktivitis mengecam keputusan para penegak hukum itu karena ditakutkan terjadi pelecehan seksual.

Mereka juga menyebut tentang kurangnya kepekaan pandangan umum terhadap LGBT di Indonesia. South China Morning Post juga memuat tanggapan dari Mariana Amiruddin, komisaris Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

"Ketika seorang wanita trans terlibat dalam proses hukum, saya pribadi berpikir bahwa dia harus ditahan di sel wanita, dan saya percaya bahwa wanita lain di dalam sel tidak akan menentang ini. Menempatkan Millen di sel tahanan pria adalah kesalahan besar dan tanda ketidakpekaan polisi terhadap keragaman gender. Ditahan bersama laki-laki juga dapat membuat perempuan transgender berisiko mengalami pelecehan dan pelecehan seksual," kata Mariana yang dilansir IntipSeleb dari SCMP.

Gambarkan Perjuangan Aktivis Untuk Millen Cyrus

instagram/millencyrus
Foto : instagram/millencyrus

Tidak hanya itu, South China Morning Post juga memuat pengakuan Millen Cyrus yang ingin dipindahkan ke sel lain. Mereka juga menceritakan keluhan ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

"Langkah tersebut segera mendapat kecaman dari komunitas transgender dan Komisi HAM di negara itu, karena ini bukan pertama kalinya pihak berwenang memperlakukan secara tidak benar transpuan yang telah ditahan," begitu pemberitaan SCMP.

Lebih lanjut, SCMP juga menggambarkan tentang perjuangan para aktivis yang berjuang agar Millen dipindah ke sel lain. Mendukung laporannya, SCMP menyertakan keterangan dari aktivis lainnya, termasuk Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

"Saya telah menghubungi Divisi Hukum Kepolisian Nasional, yang telah berjanji untuk meneruskan permintaan kami kepada Kapolres Tanjung Priok untuk memindahkan (Millen) ke sel wanita," tulis SCMP mengutip cuitan Beka.

Seperti diketahui, Millen Cyrus ditangkap kasus narkoba di hotel bersama seorang pria pada 21 November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, keponakan Ashanty ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti sabu dan hasil tes urine-nya positif, menandakan dirinya menggunakan narkoba. Sempat ditahan di sel pria, Millen Cyrus kabarnya sudah dipindah ke sel khusus.

Baca juga: Millen Cyrus Digiring ke BNNK, Keluarga Minta Rehabilitasi

Topik Terkait