img_title
Foto : VIVA

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp200 sampai Rp300 juta," tandas Sudjarwoko.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang muka sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

Artis inisial ST dan artis inisial SH masih ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. Sementara mucikari AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tindakannya, kedua mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Suami Vanessa Angel Bandingkan Kasus Prostitusi ST dan SH

Topik Terkait