img_title
Foto : Facebook/ De Fretes Michael Yukinobu

Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda pun telah membenarkan jika Michael Yukinobu De Fretes merupakan pria dalam video syur 19 detik itu. 

"Ya benar (Michael Yukinobu De Fretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dilansir dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan akan kembali memanggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling parah 12 tahun.

Baca juga: Video Syur Mirip Gisel, Nikita Mirzani: Dia Rekam Bukan Untuk Disebar

Topik Terkait