img_title
Foto : Imdb

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Bakal Lakukan Pembelaan dan Upayakan Rehabilitasi

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Josua Nainggolan dan Maharani Annisa, anak Tio memberikan pendapat soal tuntutan yang diterima. Josua menuturkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan tuntutan dari JPU.

“Jaksa menyampaikan bahwa kondisi mas Tio ini kurang sehat dan jaksa tahu sebenarnya. Nanti kita akan sampaikan dipembelaan juga assesment kita, bahwa kita akan perjuangkan mas Tio direhabilitasi medis,” ujar Josua Nainggolan usai sidang.

Lebih lanjut, Maharani Annisa juga setuju bahwa ayahnya harus direhabilitasi. Sebab dengan cara itulah ayahnya bisa sembuh.

“Ayah saya butuh rehabilitasi, ayah saya butuh sembuh, bukan dipenjara tapi untuk direhabilitasi. Jadi dengar jaksanya senang, sudah ada omongan sudah senang ada tuntutan karena papa enggak perlu lama lagi di Polda. Karena dari keluarga emang pengin cepat-cepat ada putusan, bisa dijalani secara medis dan hukum,” jawab Annisa.

Topik Terkait