img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Artis Gisella Anastasia menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya pada Senin pagi, 11 Januari 2021. Wajib lapor diberlakukan karena mantan istri Gading Marten ini tidak menjalani masa penahanan. 

Gisel tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak di bawah umur yaitu Gempita Nora Marten yang masih perlu bimbingan orangtua terutama ibunya. Bagaimana Gisel jalani wajib lapor? Yuk kita simak artikelnya. 

Baca juga: Perdana, Wijaya Saputra Bahas Video Syur Gisel Bongkar Respon Keluarga

Datang Sejak Pagi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia mendatangi Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya sejak pagi hari, Senin, 11 Januari 2021. Gisel diketahui tiba pada pukul 08.30 WIB dan langsung memasuki ruangan untuk menjalani wajib lapor. 

Gisel datang menggunakan mobil Alphard berwarna putih. Tidak sendirian, ia ditemani oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah dua orang. 

Gisella Anastasia menjalani wajib lapor sekitar satu jam. Ia keluar dari Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya pada pukul 09.28 WIB. Sayangnya, ia tidak ingin berbicara banyak setelah menjalani wajib lapor. Ibunda dari Gempita Nora Marten itu langsung berjalan dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media yang hadir. 

"Aku tadi cuma lapor doang setiap Senin Kamis. Makasih ya," ucap Gisel yang langsung menaiki mobilnya dan meninggalkan Polda Metro Jaya, Senin, 11 Januari 2021.

Tidak Bersama Michael Yukinobu de Fretes

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Selain Gisella Anastasia, pemeran pria dalam video syur 19 detik Michael Yukinobu de Fretes juga dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya pada hari yang sama. 

Meski memiliki waktu yang sama untuk menjalani wajib lapor, Gisella Anastasia mengaku tidak bertemu dengan Michael Yukinobu de Fretes saat berada di dalam ruangan. 

"Engga (ketemu Michael Yukinobu de Fretes)," ucap Gisella Anastasia. 

Ternyata, meski menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Gisella Anastasia mengaku tidak mengetahui sampai kapan ia harus menjalani wajib lapor atas kasus video syur ini. 

"Gak tau (sampai kapan wajib lapornya) aku ngikut aja," katanya. 

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Gisel Terciduk Pajang Foto Bareng Michael Yukinobu De Fretes di 2011

Topik Terkait