img_title
Foto : Instagram/@raffinagita1717

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat membenarkan sudah menerima gugatan dan sudah ada nomor perkara untuk permasalahan Raffi Ahmad. 

"Iya baru saja, jadi sudah ada nomor perkaranya Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto saat dikonfirmasi awak media pada 15 Januari 2021.

Saat ini, gugatan atas perkara itu sedang diproses untuk penunjukkan majelis hakim. Setelahnya, di hari yang sama akan dilakukan penunjukkan dan penetapan hakim. Sementara untuk proses sidang, nanti akan diputuskan oleh majelis hakim.

"Setelah ada penunjukan majelis hakim baru penetapan hakim. Tapi untuk hari sidangnya tergantung majelis hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu kita," sambung Nanang.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan kalau gugatan terhadap Raffi Ahmad ini tidak perlu melalui tahap kajian. "Ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum," tandas Nanang Herjunanto.

Selain melanggar aturan, David Tobing juga menganggap perilaku Raffi Ahmad telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Hal ini yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan dengan baik.

Sebelum pengajuan gugatan yang diajukan oleh David Tobing ini, Raffi Ahmad sendiri sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan soal fotonya yang beredar di media sosial dengan memperlihatkan dirinya tanpa memakai masker dan berfoto tanpa menjaga jarak. Raffi Ahmad juga sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas keteledorannya.

Topik Terkait