img_title
Foto : Imdb

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai Tio terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Waktu penahanan Tio akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalaninya.

Terkait putusan itu, Santrawan Paparang, kuasa hukum dari Tio Pakusadewo mengatakan jika kliennya akan menjalani sisa masa penahanan yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Ia juga menyampaikan jika kliennya akan bebas sekitar 40 hari kedepan. 

"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan. Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio, sebab kita gak bisa hindari barang buktinya. Jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ucap Santrawan saat dihubungi IntipSeleb, Selasa, 19 Januari 2021.

Tio Pakusadewo Terima Putusan

IG/@tiopakusadewo.official
Foto : IG/@tiopakusadewo.official

Lebih lanjut, Santrawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Tio. 

"Yaa menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan arahan dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim. Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," katanya. 

Topik Terkait