img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Pelawak Kiwil dan istrinya Rohimah menjalani sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Januari 2021. Sidang perdana ini dihadiri oleh keduanya secara langsung tanpa menggunakan kuasa hukum. 

Rohimah datang terlebih dahulu sekitar pukul 10.00 WIB sedangkan pemilik nama asli Wildan Deta itu datang pada pukul 12.30 WIB. Pada persidangan yang berjalan cukup cepat itu Kiwil dan Rohimah berdebat mengenai poligami. Apa saja yang disampaikan keduanya setelah sidang? Berikut artikelnya. 

Baca juga: Eva Belisima Ditalak Cerai Kiwil Baru 2 Bulan Nikah Siri

Tidak Ingin Dipoligami

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pada persidangan perdana itu, Rohimah tetap menyatakan niatnya untuk tidak ingin dipoligami kepada majelis hakim. Memang pada persidangan ini Kiwil mengaku lebih banyak mendengarkan keluh kesah dari sang istri. 

"Agenda hari ini mendengarkan tergugat atau bunda menyampaikan pada hakim, walaupun saya gak banyak bicara di sana juga pak hakim lebih banyak mendengarkan apa yang dikeluhkan sama Bunda," ucap Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.

Topik Terkait