img_title
Foto : Instagram/@catherinewilson

IntipSeleb – Artis Catherine Wilson akhirnya mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar pada Senin, 25 Januari 2021 kemarin itu berlangsung secara virtual. 

Diketahui jika Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 lalu. Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone. Berapa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Depok kepadanya? Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga: Profil Syiva Angel, Selebgram 'Fak Girl' Tertangkap Narkoba di Bali

7 Bulan Penjara

Instagram/@catherinewilson
Foto : Instagram/@catherinewilson

Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya sejak 17 Juli tahun lalu. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok sementara model dan bintang film itu menyaksikan secara virtual di Rutan Depok. 

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan, PN Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," sambungnya.

Nugraha juga meminta agar Catherine Wilson dan Jumadi tetap menjalankan masa hukumannya di penjara hingga selesai. Ia juga menyampaikan jika akan menyita barang bukti penangkapan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Meresahkan Warga

Instagram/@humas.pmj
Foto : Instagram/@humas.pmj

Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa menyampaikan apa yang memberatkan dan meringankan sehingga Catherine Wilson dan rekannya Jumadi mendapatkan vonis tujuh bulan penjara. 

"Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa. 

Dalam memberikan putusan itu, majelis hakim menyampaikan jika yang meringankan Catherine Wilson dan Jumadi karena keduanya mengakui telah bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu keduanya juga belum pernah berhubungan dengan kasus hukum. 

Sementara, untuk yang memberatkan Catherine Wilson dan rekannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. 

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.

Menerima Putusan

Instagram/@cathrinewilson
Foto : Instagram/@cathrinewilson

Catherine Wilson sendiri langsung menerima putusan dari Majelis Hakim PN Depok yang memvonisnya tujuh bulan penjara. Hal itu juga dilakukan oleh rekannya yang langsung menerima putusan tersebut. 

"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.

"Saya menerima," jawab Jumadi.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Untuk itu, Hakim Ketua memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah Ditangkap Polisi

Topik Terkait