img_title
Foto : Instagram/@ashasyara

IntipSeleb – Perceraian antara Asha Shara dan Syafiq Assa'dy akhirnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Majelis Hakim sebenarnya telah memutus untuk menerima pemohonan cerai sejak 14 Januari 2021 lalu. 

Namun, inkrah putusan cerai itu baru jatuh pada hari ini, 28 Januari 2021 atau 14 hari setelah permohonan cerai diterima. Apa saja hasil dari sidang cerai Asha Shara dan Syafiq Assa'dy? Berikut artikelnya. 

Telah Diputus Cerai

Instagram/ashasyara
Foto : Instagram/ashasyara

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten telah menerima permohonan cerai dari Asha Shara dan Syafiq Assa'dy sejak 14 Januari 2021 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kasman Sangaji selaku kuasa hukum dari Asha Shara. 

Kasman Sangaji mengatakan jika majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah menjatuhkan inkrah per hari ini, Kamis, 28 Januari 2021 atau 14 hari setelah permohonan cerai diterima. 

"Kalau mbak Asha diputus pada tanggal 14 Januari 2021 hasilnya apa yang kita minta alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dan hari ini jatuh inkrah putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA jadi hari ini inkrahnya," ucap Kasman Sangaji saat dihubungi awak media, Kamis, 28 Januari 2021.

Mendapatkan Hak Asuh Anak

Instagram/ @ashasyara
Foto : Instagram/ @ashasyara

Selain pemohonan cerai yang diterima majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Ada beberapa poin lainnya yang juga diterima majelis hakim salah satunya mengenai hak asuh anak yang jatuh kepada Asha Shara. 

"Yang pertama Majelis menerima permohonan cerai dari kita yaitu pisah karena putusan cerai Pengadilan, yang kedua hak asuh terhadap anak jatuh kepada mbak Asha yang ketiga terkait dengan biaya sekolah, kehidupan dan kesehatan anak juga diterima oleh Majelis Hakim," ucap Kasman Sangaji. 

"Yang keempat terkait dengan persoalan titip anak jadi masing-masing pihak sesuai dengan permohonan kami juga Majelis Hakim menerima bahwa persoalan mendidik anak itu persoalan didikan bersama sepanjang para pihak memiliki itikad baik," sambungnya. 

Hal itu dapat diartikan meski Asha Shara mendapatkan hak asuh anak tetapi sang suami juga tetap dapat mengurus dan memperhatikan kedua anaknya. 

"Terserah keinginan anak sih yah walaupun anak saat ini tidak bisa diberikan pilihan karena masih kecil kan tapi mbak Asha hanya berharap kalau memang dari pihak mantan suaminya hari ini ingin kan untuk ketemu anak boleh dengan memperhatikan jam dan waktu karena kan jangan sampai mengganggu, pertama pendidikannya yang kedua saat-saat ini harus perhatikan terkait COVID kan jadi tidak boleh juga kita sembarangan gitu," katanya. 

Nafkah 6 Juta Perbulan

Instagram/@ashasyara
Foto : Instagram/@ashasyara

Terkait permintaan nafkah untuk sang anak dari sang suami juga dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Asha Shara akan mendapatkan sekitar Rp5-6 juta perbulan untuk segala keperluan sang anak. 

"Nominal itu tentunya memperhatikan pendapatan dari mantan suaminya gitu karena Majelis Hakim juga cukup adil dan bijak dalam memberikan putusan terkait memberikan nominal itu," katanya. 

"Jadi tidak serta merta nominal itu kita meminta sebesar mungkin atau sekecil mungkin akan tetapi lebih bijaknya melihat pendapatan dari mantan suami mbak Asha enggak terlalu besar, standar saja. Kemarin 5-6 juta gitu," sambungnya. 

Sebagai informasi, Asha Shara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 15 November 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya melalui e-court PA Tigaraksa. Ia menggugat sang suami setelah menjalani rumah tangga selama 8 tahun. Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak. 

Topik Terkait