img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah memasuki tahap 1 atau berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, ternyata berkas perkara dinyatakan P-18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.

Untuk itu, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akan kembali mengirimkan berkas yang kurang ke Kejaksaan Negeri. Seperti apa perkembangan kasus yang menimpa suami Nindy Ayunda? Berikut artikelnya. 

Poin Penting Diminta Jaksa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pada awal Februari lalu, pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengirimkan berkas perkara Askara Parasady Harsono ke Kejaksaan Negeri atau telah memasuki tahap satu.

Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan jika pihak dari kejaksaan meminta agar ada beberapa poin penting yang harus ditambahkan dalam berkas pemeriksaan. 

Untuk itu, pihaknya akan kembali menyampaikan berkas yang kurang tersebut kepada Kejaksaan Negeri pada Senin, 1 Maret 2021 besok. AKBP Ronaldo menyampaikan memang jaksa yang menyampaikan ada poin penting yang belum dipenuhi. 

"Saudara APH itu berkasnya sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kemarin ada sedikit lah ada P18-nya, rencana Senin nanti kami kembalikan kepada kejaksaan. Ada poin penting yang diminta jaksa yang harus kami penuhi," ucap AKBP Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu, 28 Februari 2021.

Sudah Menjalani Rehabilitasi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

AKBP Ronaldo juga menyampaikan jika suami Nindy Ayunda itu sudah menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya mengajukan assesment. Rehabilitasi Askara Parasady Harsono juga telah selesai untuk itu kasusnya kembali berjalan. 

"Sudah sebelumnya. Sudah mengajukan assesment, sudah direhab juga, (sekarang) berkasnya sudah di Kejaksaan," katanya.

Diketahui, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 19.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Terkait kasusnya ini, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dikenalkan pasal 127 Ayat 1 Huruf A, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Topik Terkait