img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Tsania Marwa menggugat Atalarik Syah dalam urusan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong. Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim. 

Dalam putusan, gugatan harta gono gini yang diperkirakan sejumlah Rp5,5 miliar berupa mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama. Namun, majelis hakim memutuskan harta yang diperoleh bersama hanyalah mobil dan set meja saja. Untuk itu Atalarik tidak perlu memberikan uang sejumlah miliaran itu. Bagaimana perasaan dari Atalarik Syah? Berikut artikelnya. 

Tidak Diterima

yahoo berita
Foto : yahoo berita

Gugatan harta gono gini Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong. Oleh karena itu, kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta menyampaikan jika proses persidangan dimenangkan oleh Atalarik Syah. 

"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt," kata Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin, 5 April 2021.

"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," sambungnya.

Hanya Mobil dan Set Perlengkapan Meja

Instagram
Foto : Instagram

Majelis Hakim memutuskan harta bersama milik Atalarik Syah dan Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja.

Atalarik pun akhirnya tidak perlu membayarkan uang sejumlah Rp5,5 Miliar berupa mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama. 

"Kalau kita total Rp5 miliar itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didlamnya mobil mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," ucapnya. 

Raff Sanja menyampaikan jika kini Atalarik hanya perlu menjual mobil Mercedes Benz dan satu set meja yang kemudian jumlahnya akan dibagi dua sesuai dengan harta gono gini. 

"Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak, maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono gini," katanya.

Merasa Lega

Instagram
Foto : Instagram

Atalarik Syah sendiri mengaku lega karena kini ia telah memenangkan gugatan harta gono gini yang diajukan oleh mantan istrinya, Tsania Marwa. Setelah melalui proses yang panjang ia pun berharap tidak ada lagi persidangan yang harus dijalaninya. 

"Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ungkap Atalarik Syach di lokasi sama.

Seperti yang diketahui, Tsania Marwa telah mengajukan gugatan harta gono gini pada tahun 2020 lalu ke Pengadilan Agama Cibinong. Ia menggugat harta bersama berupa mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama. Setelah satu tahun berlalu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan harta yang akan dibagi bersama hanyalah sebuah mobil dan satu set meja. 

Topik Terkait