img_title
Foto : Instagram/askaraharsono

IntipSeleb – Suami dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

Sidang perdana yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti apa dakwaan yang disampaikan oleh JPU? Berikut artikelnya. 

Pembaca Dakwaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Askara sendiri berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menjalani sidang secara virtual. Sementara majelis hakim, JPU, serta kuasa hukumnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan dengan nomor perkara 296/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt dimulai dengan JPU membacakan dakwaannya. 

Usai persidangan kuasa hukum dari Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh mengungkapkan jika ia berharap proses persidangan bisa cepat selesai. 

"Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan dakwaan yang kedua saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," ujar Hervan D Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 19 April 2021.

Pasal Berlapis

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal. 

Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. 

Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. 

Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal. 

Tidak Ajukan Eksepsi

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kuasa hukum dari Askara Parasady Harsono yang telah berkoordinasi dengan terdakwa menyampaikan jika tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. 

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ucapnya. 

Sebagai informasi, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, suami Nindy Ayunda yakni Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Topik Terkait