img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

IntipSeleb – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Ada beberapa pertimbangan dari JPU, Asep yang memberatkan dan juga meringankan hingga akhirnya ia memberikan tuntutan tersebut. Apa saja hal-hal tersebut? Berikut keterangan JPU dalam persidangan. 

Memberatkan dan Meringankan

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

JPU dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono telah membacakan tuntutannya. Ia menuntut agar mantan suami Nindy Ayunda itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara. 

Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan. Ia menyampaikan ada satu perbuatan yang memberatkan dan ada lima poin yang meringankan Askara Parasady Harsono. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," ucap JPU, Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 10 Mei 2021.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit proses persidangan dan menyesali tidak akan mengulanginya kembali. Terdakwa tidak pernah di hukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri," sambungnya. 

Barang Bukti Kecil

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Asep pun menyampaikan selain itu juga ada beberapa pertimbangan lain hingga akhirnya ia memberikan tuntutan 1 tahun penjara kepada Askara Parasady Harsono. 

"Satu, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil H-5 terus ada asesmen dari BNNP yang mengatakan dia penyalahgunaan dan harus direhab, kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas itu yang menjadi alasan kami melakukan penuntutan," katanya. 

Sebagai informasi, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Sementara itu, dalam dakwaan Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal. 

Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. 

Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal. 

Atas berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Askara Parasady Harsono untuk dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan dipotong masa penahanan sementara. 

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono akan dilanjutkan pada Senin, 17 Mei 2021 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Topik Terkait