img_title
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial

IntipSeleb – Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu terjadi setelah ia dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. 

Pada pledoi yang nantinya akan dibacakan pada tanggal 27 Mei 2021 mendatang. Benny Hehanusa kuasa hukum Reza Artamevia menyampaikan kliennya berharap untuk dibebaskan. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum yang mewakili Reza Artamevia? Berikut artikelnya. 

Berharap Bebas

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Benny Hehanusa menyampaikan jika kliennya berharap bisa bebas. Hal itu berdasarkan pembuktian dalam persidangan sebelumnya. 

Benny juga menilai semua saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang memberatkan kliennya itu. Bahkan, ia berharap agar bisa diberikan kesempatan lagi. 

"Pastinya kita berharap dibebaskan semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah pengguna itu memang harus di lindungi, iya gak bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," ucap Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

Pihak Reza Artamevia pun langsung menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus dugaan narkoba. 

"Yang kita tahu mba Reza ini sebagai korban gitu aja. Mangkanya ini sangat lucu dan kami keberatan. Mangkanya kami tekankan kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa hari ini gitu aja," katanya. 

Kecewa dan Kaget

Instagram/@rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/@rezaartameviaofficial

Saat melihat wajah dari Reza Artamevia usai mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara terlihat jelas raut kaget dan kecewa. Tetapi Benny meyakini jika sikap dan permohonan maaf Reza Artamevia beberapa waktu lalu harus berpengaruh. 

"Pasti kalo kita liat kamu pun kuasa hukum yang mengerti hukum sangat kecewa dan kaget apalagi yang bersangkutan kan gitu dengan segala itikad baik yang mereka tunjukkan dengan segala kerendahan hati dan permohonan maaf harusnya itu jadi point penting juga untuk jaksa," katanya. 

"Tapi lagi-lagi kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaran lah itu aja dan kembali lagi pada UU terkait pasal pemakai itu di kedepankan itu aja," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kini Reza dia menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Topik Terkait