img_title
Foto : Instagram/@ncdpapl

IntipSeleb – Nora Alexandra mengungkapkan jika suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan segera bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Melihat hal itu, Nora pun mengungkapkan jika ia sudah menunggu-nunggu momen pertemuan dengan sang drummer SID. Seperti apa ungkapan hati Nora Alexandra? Berikut artikelnya. 

Hati Berdebar

instagram
Foto : instagram

Nora Alexandra melalui akun Instagram pribadinya, @ncdpapl mengungkapkan jika ia saat ini sedang menunggu sang suami, Jerinx SID yang akan segera bebas dalam waktu dekat. 

Nora mengaku saat ini hatinya sangat berdebar karena akan bertemu kembali dengan orang yang sangat ia cintai. Ia mengaku perasaan yang saat ini dirasakan seperti baru pertama kalo bertemu. 

Bahkan, Nora mengaku ia akan sangat malu-malu jika nantinya bertemu dengan Jerinx SID. Ia menganggap perasaan yang saat ini dirasakan merupakan hal yang lucu. 

"Jujur menunggu dia bebas kok aku deg deg kan ya? Wajar gak sih kaya gini? Haha kaya baru kenal terus kok bisa tinggal bareng, kan malu2 aku jadinya. Untungnya udah suami istri. Aku malu tapi kok lucu ya kisahnya," tulis Nora Alexandra di Instagram pribadinya, beberapa waktu lalu. 

Mendapatkan Dukungan

Instagram/@ncdpapl
Foto : Instagram/@ncdpapl

Nora Alexandra pun mendapatkan banyak sekali ucapan selamat dan dukungan pada kolom komentar postingannya itu. Salah satunya dari paranormal, Mbah Mijan yang menyemangati Nora. 

"Semangaaat Noraaaaa wonder womenkuuu," tulis @mbahmijan.

"FINALLY KESETIAN MU NORAAA . Selamat blo @jrxsid . Wanita mu mengispirasi," tulis netizen. 
"Hahaha gemes @ncdpapl seru rasaa ituuuu," tulis netizen lainnya. 

Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Jerinx SID akan segera bertemu dengan Nora Alexandra dan menghirup udara bebas setelah kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Topik Terkait