img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

IntipSeleb – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas putusan cerai keduanya. Pengusaha yang sedang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, M Muslih. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pun menjelaskan alasan Askara Parasady Harsono mengajukan banding. Seperti apa penjelasannya? Berikut artikelnya. 

Ajukan Banding

nindyparasadyharsono/instagram
Foto : nindyparasadyharsono/instagram

Askara Parasady Harsono melalui kuasa hukumnya M Muslih mengajukan banding atas putusan cerai yang telah dikeluarkan pada 6 Mei 2021 lalu. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan mengenai banding yang diajukan oleh mantan suami Nindy Ayunda itu. 

Dari keterangan Taslimah diketahui jika Askara mengajukan banding pada 19 Mei 2021 lalu. M Muslih mengajukan banding secara langsung dengan mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Batas waktunya sejak diajukan permohonan banding yaitu 1 bulan. Jadi setelah akta perceraian keluar, dia mengajukan banding. Lalu para pihak diberitahukan dari pernyataan permohonan banding tersebut," ujar Taslimah di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, Jumat, 21 Mei 2021.

"Nanti akan ada tanda terima memori banding, lalu baru nanti akan di proses pengadilan tinggi agama," sambungnya. 

Masih Menunggu Berkas

Instagram
Foto : Instagram

Pihak Pengadilan Tinggi Agama pun sudah menerima pengajuan banding tersebut. Namun, masih menunggu berkas kelengkapan dari pihak Askara Parasady Harsono terlebih dahulu sebelum memutuskan. 

"Ya menerima lah, memeriksa, meneliti berkas perkara tersebut. Kalau udah lengkap baru memutuskan (pihak Pengadilan Tinggi Agama)" katanya. 

Taslimah mengungkapkan ada beberapa berkas yang memang harus diberikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Diantaranya, berkas memori banding hingga jawaban pembanding. 

"Yang di Pengadilan Tinggi Agama itu berkasnya bukan prinsipalnya. Jadi baik berkas memori banding, kontra memori banding, atau jawaban pembanding. Semua berkas itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," katanya. 

Seperti yang diketahui, putusan cerai Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda sudah dikeluarkan melalui e-court. Dalam putusan itu hasilnya adalah gugatan cerai diterima dan hak asuh anak diberikan kepada penggugat.

Topik Terkait