IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang kali ini pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Inti dari permohonan yang dibacakan oleh Leiderme Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia adalah hukuman 7 bulan rehabilitasi. Seperti apa jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba? Yuk langsung di-scroll!
Dakwaan Tidak Terbukti
Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pledoi itu, ia menyatakan dakwaan yang diberikan tidak terbukti. Sebagaimana yang terdapat pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, satu, menerima pembelaan terdakwa. Dua, menyatakan terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan," ujar Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.