img_title
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang kali ini pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

Inti dari permohonan yang dibacakan oleh Leiderme Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia adalah hukuman 7 bulan rehabilitasi. Seperti apa jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba? Yuk langsung di-scroll!

Dakwaan Tidak Terbukti

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam pledoi itu, ia menyatakan dakwaan yang diberikan tidak terbukti. Sebagaimana yang terdapat pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saya memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, satu, menerima pembelaan terdakwa. Dua, menyatakan terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan," ujar Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Hukum Rehabilitasi

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Leidermen Ujiawan juga memohon agar Reza Artamevia dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutannya atau ia memohon agar Reza Artamevia menjalani hukuman rehabilitasi. 

"Menyatakan Terdakwa telah menjalani Hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor, oleh karena itu Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucapnya. 

Untuk itu, Leidermen memohon agar Reza Artamevia dihukum 7 bulan rehabilitasi dipotong masa hukuman. Hal itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," katanya. 

Putusan Satu Pekan Depan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Leidermen Ujiawan. Jaksa Penuntut Umum langsung menolak dan tetap pada tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan. 

"Saya menolak, kami tetap pada tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum. 

Untuk itu, majelis hakim menyampaikan persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia akan dilanjutkan pada pekan depan Rabu, 9 Juni 2021 dengan agenda putusan. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Topik Terkait