img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti. Kami bantah yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa," ucap Asep selaku Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sebelumnya ia bacakan agar Askara Parasady Harsono bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta. 

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya. 

Menunggu Hasil

instagram/askaraharsono
Foto : instagram/askaraharsono

Untuk itu, Benedictus Wisnu menyampaikan jika pihaknya akan menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan membacakan putusannya pada hari ini, Senin, 7 Juni 2021. 

"Untuk hasilnya kita tunggu aja tanggal 7 Juni seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi," ucapnya. 

Topik Terkait