img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Askara Parasady Harsono dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sementara, kuasa hukum Askara meminta agar kliennya dihukum 3 bulan rehabilitasi. Seperti apa vonis yang akan diberikan majelis hakim? Berikut artikelnya. 

Minta Hukuman Diringankan

Instagram
Foto : Instagram

Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akan segera memasuki pembacaan vonis dari majelis hakim. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu sempat meminta agar Askara diberikan hukuman yang seringan-ringannya. 

"Intinya kami meminta agar terdakwa agar klien kami diberi hukuman seringan ringannya," ucap Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. 

Wisnu mengatakan jika pihaknya meminta agar Askara Parasady Harsono dijatuhi hukuman tiga bulan rehabilitasi. Hal itu karena ada beberapa pertimbangan yang meringankan. 

"Terdakwa ini tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya selalu kooperatif dari penangkapan kemudian proses di kepolisian, proses di kejaksaan sampai sekarang juga kooperatif kemudian jugakan untuk terdakwa memiliki banyak tanggungan anak dan banyak karyawan yang memang harus dihidupi, itu hal-hal yang meringankan terdakwa," ujarnya. 

Sementara itu, Askara Parasady Harsono yang menyaksikan persidangan melalui videocall. Sempat mengungkapkan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan meminta hukuman yang seringan-ringannya," kata Askara Parasady Harsono. 

Menolak Seluruh Nota Pembelaan

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Sementara itu, dalam sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Askara Parasady Harsono. 

"Pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti. Kami bantah yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa," ucap Asep selaku Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sebelumnya ia bacakan agar Askara Parasady Harsono bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta. 

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya. 

Menunggu Hasil

instagram/askaraharsono
Foto : instagram/askaraharsono

Untuk itu, Benedictus Wisnu menyampaikan jika pihaknya akan menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan membacakan putusannya pada hari ini, Senin, 7 Juni 2021. 

"Untuk hasilnya kita tunggu aja tanggal 7 Juni seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi," ucapnya. 

Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Atas kasus tersebut, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta dakwaan terakhir, Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.

Topik Terkait