img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

IntipSeleb – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api tanpa hak.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Seperti apa jalannya persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini? Berikut artikelnya. 

Divonis 9 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Askara Parasady Harsono akhirnya menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terlibat dalam dua kasus yaitu penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan Mantan suami Nindy Ayunda itu dalam menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Hari ini kita akan membacakan putusan. Apapun putusan sudah melalui musyawarah majelis jika tidak puas ada upaya hukum silahkan," ucap Hakim Ketua sambil memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun akhirnya menyatakan Askara Parasady Harsono bersalah dan menjatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhi pidana penjara 9 bulan. Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

Masih Pikir-Pikir

Instagram
Foto : Instagram

Atas vonis dari Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman penjara 9 bulan kepada Askara Parasady Harsono. Tim kuasa hukum pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami akan pikir-pikir," ujar kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara yang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan mantan suami Nindy Ayunda. 

Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Atas kasus tersebut, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta dakwaan terakhir, Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.

Topik Terkait