img_title
Foto : Instagram/mozawahyu

IntipSeleb – Kuasa hukum Askara Parasady Harsono memiliki pendapat yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan senjata api ilegal yang membuat mantan suami, Nindy Ayunda itu harus divonis 9 bulan penjara. 

Menurut kuasa hukum Askara Parasady Harsono, senjata api itu tidak terbukti aktif dan dinyatakan rusak. Sementara, JPU, Asep Hasan menyampaikan jika senjata api itu dalam kondisi baik berdasarkan keterangan ahli. Seperti apa perbedaan pendapat itu? Berikut artikelnya. 

Senjata Api Rusak

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara bersikeras menganggap dakwaan ketiga yang disampaikan oleh Jaksa mengenai senjata api ilegal tidak terbukti. Hal itu karena ia menganggap JPU sudah gagal membuktikan senjata api itu masih aktif. 

Hervan Dewantara pun menganggap Askara Parasady Harsono harusnya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi karena terbukti menyimpan dan menggunakan psikotropika. 

"Sesuai di nota pembelaan kita, harapan kita adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kita adalah psikotropika dan narkotikanya. Sedangkan senpi, seperti teman teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan," ucap Harven di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

"Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kita, sehingga saya sampaikan tadi harapan kita putusannya tidak sesuai seperti nota pembelaan yang sudah kita sampaikan," sambungnya. 

Hanya Pendapat Belaka

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Asep menyampaikan jika saksi ahli yang dihadirkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap senjata api itu menyatakan dalam kondisi baik dan tidak rusak. Ia menganggap ucapan kuasa hukum Askara Parasady Harsono hanya bertujuan untuk menggugurkan dakwaan ketiga saja. 

"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama sam adalam persidangan ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik, tapi itu alasan penasehat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti. Tapi majelis hakim pun gak sependapat dengan penasehat hukum kan, tetep itu terbukti," ucap Asep. 

Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Atas kasus tersebut, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta dakwaan terakhir, Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.

Topik Terkait