img_title
Foto : Jennifer_ipel/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan saksi untuk diperiksa. 

Namun, sayangnya saksi yang ingin dihadirkan dalam sidang tidak bisa datang. Sehingga sidang kasus penyalahgunaan narkoba pun harus ditunda. Seperti apa jalannya sidang tersebut? Berikut artikelnya. 

Saksi Tidak Bisa Dihadirkan

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan beberapa orang saksi. 

Namun, sidang harus ditunda setelah saksi dari pihak JPU tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Hal ini diungkapkan Sahala Silitonga selaku tim kuasa hukum Jennifer Jill, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Sehubungan dengan periksaan perkara dengan nama terdakwa Jennifer, sidang ditunda.Karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi-saksi pada waktu sekarang," ucap Sahala. 

Tiga Orang Saksi

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Sahala mengungkapkan jika seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi. Hal itu diketahui dari keterangan Jaksa saat sidang berlangsung. 

"Kalau didengar tadi dari keterangan jaksa, ada kurang lebih 3 orang," ucapnya. 

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill pun akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang pada pukul 12.00 WIB. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Seperti yang diketahui atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait