img_title
Foto : Instagram/@jeg.bali

IntipSeleb – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa, 8 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini telah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Meski telah merasakan berada di balik jeruji besi, Jerinx SID dipastikan akan tetap kritis dan menyuarakan apapun demi kepentingan publik. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana. Seperti apa keterangan dari kuasa hukumnya? Berikut artikelnya. 

Menyuarakan Kepentingan Publik

Instagram/@ncdpapl
Foto : Instagram/@ncdpapl

Jerinx SID telah bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Setelah kembali ke masyarakat drummer band Superman is Dead ini akan tetap menyampaikan suara publik yang tidak terdengar. 

"Kalau itu Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," ucap I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa, 8 Juni 2021.

"Jadi dia sedang memperjuangkan-perjuangan publik, dia percaya itu. Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban," sambungnya. 

I Wayan Gendo Suardana pun memastikan jika Jerinx akan tetap kritis dengan caranya yang baru. Sehingga tidak lagi terjerat dengan kasus hukum yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Saya enggak bilang bijak karena artinya bisa banyak konotasinya. Menurut saya yang lebih tetap bahwa ia akan tetap kritis dengan cara-cara yang ia pilih untuk menjauhkan dia dari jerat hukum UU ITE," katanya. 

Tidak Menggunakan Hak Asimilasi

Instagram/ @jrxsid
Foto : Instagram/ @jrxsid

I Wayan Gendo Suardana juga mengungkapkan jika Jerinx SID tidak menggunakan hak asimilasi yang seharusnya ia dapatkan. Sebab, Jerinx ingin ia bisa bebas secara murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan. 

"Dalam proses hukum pun Jerinx mengabaikan hak asimilasi, dan ia maunya bebas murni tepat 10 bulan hari ini. Dan kemudian denda 10 juta sub 1 bulan kurungan dia juga tidak mau bayar denda dan ingin menjalani aja," katanya. 

Jerinx SID yang awalnya tidak ingin membayarkan denda  justru mendapatkan dukungan dari rekan-rekan dan penggemarnya sehingga bisa bebas murni setelah 10 bulan di penjara. 

"Tapi karena simpatisan sudah mengumpulkan dana untuk membayar denda setengahnya, dan akhirnya keluar hari ini. Itu menunjukan bahwa ia punya sikap politik bersuara bukan untuk kesalahan dan tetap untuk dipertahankan," ujar I Wayan Gendo Suardana yang menyampaikan alasan Jerinx SID bebas murni.

Topik Terkait