img_title
Foto : Instagram/jennifer_ipel

Tidak Mengetahui Alasan Jaksa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sahala Siahaan pun menyampaikan jika pihaknya tidak mengetahui alasan Jennifer Jill dipindahkan ke Rutan. Untuk itu, pihaknya berharap Jennifer Jill bisa segera kembali menjalani rehabilitasi. 

"Saya kurang memahami kenapa itu berubah kami juga tidak sependapat soal hal itu. Nah yang bisa menjelaskan itu jaksa. Kurang lebih 2 bulan di BNN itu," kata Sahala Siahaan. 

"Harapan kami demikian (Jennifer Jill direhabilitasi), karena undang-undang yang mengharuskan itu, kita gak boleh melanggar undang-undang," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait