IntipSeleb – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx SID akan diperiksa pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pun telah memberikan undangan kepada drummer band Superman is Dead itu untuk mengklarifikasi laporan terhadap dirinya. Seperti apa keterangan pihak kepolisian terkait kasus ini? Berikut artikelnya.
Akan Jalani Pemeriksaan
Adam Deni telah resmi melaporkan I Gede Aryastina alias Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Ia melaporkan Jerinx SID setelah diduga telah melakukan pengancaman melalui media elektronik.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya pun telah memberikan undangan kepada Jerinx SID untuk menjalani pemeriksaan dan melakukan klasifikasi pada Senin, 26 Juli 2021.
"Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Jumat, 23 Juli 2021.
Yusri Yunus pun berharap setelah dilakukan pemanggilan ia berharap Jerinx SID bisa hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporan Adam Deni.
"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Sudah Memeriksa Saksi
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi terkait laporan tersebut. Adam Deni pun telah menyerahkan semua bukti yang mengacu kepada kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan. Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan)," katanya.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID.
Akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. (jra)