img_title
Foto : Herlinkenza/instagram

IntipSeleb – Selebgram asal Aceh Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Dia dan pemilik toko yang mengundang Herlin ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut. Bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini.

Polisi Benarkan Adanya Kerumunan

lambe_turah/instagram
Foto : lambe_turah/instagram

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin. Pemilik toko itu mengundang Herlin sebagai tujuan promo tokonya dengan cara kerjasama berupa visit store.

Kata Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya (Herlin dan Pemilik Toko). Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy saat dikonfirmasi, 24 Juli 2021, dilansir dari VIVA.COID.

Toko Disegel Police Line

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Toko pakaian yang didatangi Herlin Kenza  telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy menjelaskan.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Hormati Hukum yang Berlaku

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Herlin Kenza buka suara lewat akun Instagram. Dia mengatakan bahwa dia merupakan warga negara yang baik dan akan menghormati hukum yang berlaku. Herlin juga akan bertanggung jawab dan selalu bersikap kooperatif.

Dia juga menyampaikan bahwa kondisinya baik-baik saja hingga saat ini. Terkait kerjasama endorsment yang telah diterima akan ditindaklanjut oleh admin media sosial Herlin yang juga merupakan asisten pribadinya.

Topik Terkait