img_title
Foto : Instagram/@mr.jeffsmith

Didakwa Dua Pasal

instagram/mr.jeffsmith
Foto : instagram/mr.jeffsmith

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pun dimulai Jaksa, Miranda membacakan dakwaan kepada Jeff Smith. Ia mengatakan jika Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Dalam dakwaan pertama yang dibacakan oleh Jaksa Jeff Smith disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Kepemilikan barang haram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. 

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa, Miranda. 

Sementara itu, pada dakwaan kedua Jaksa menyampaikan berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC). 

"Bahwa dalam hal pengguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Topik Terkait