img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Adam Deni ditemani oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad untuk menyerahkan bukti kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. 

Bukti ini diberikan setelah kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Apa saja bukti baru yang diberikan oleh Adam Deni kepada pihak kepolisian terkait kasusnya ini? Yuk langsung di scroll artikelnya. 

Serahkan Bukti Baru

Instagram
Foto : Instagram

Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Jerinx SID. Kuasa hukumnya, Machi Ahmad menyampaikan jika tadi ada beberapa bukti yang diberikan salah satunya handphone milik Adam Deni. 

"Sebelumnya saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Adam Deni hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua agendanya hanya penyerahan alat-alat bukti saja seperti tadi dilakukan penyitaan terhadap HP klien saya dan tadi juga telah ditandatangani acara penyitaan dan tanda terima," ucap Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli 2021.

Selain hand phone, Machi Ahmad menyampaikan bukti-bukti lain yang diberikan kepada pihak penyidik diantaranya ada rekaman bukti percakapan antara Adam Deni dengan Jerinx SID. 

"Tentunya bukti-bukti rekaman ya, bukti percakapan rekaman yang telah direkam klien saya. Tentunya tidak dapat dipublikasikan harus diserahkan kepada pihak berwenang," katanya. 

Rekaman Kalimat Ancaman Jerinx SID

Instagram
Foto : Instagram

Adam Deni menyampaikan jika rekaman yang lebih dari satu menit itu berisikan ancaman Jerinx SID kepadanya. Salah satunya tentang ancaman ingin menginjak kepalanya di trotoar. 

"Sekitar 1 menit 30 detik kurang lebih yang pada intinya di situ berisi ancaman dengan kalimat saya injak kepala kau di trotoar. Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni  kepada Jerinx SID itu pun kini sudah dinaikkan ke penyidikan. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami dari Nora Alexandra itu. (nvl)

Topik Terkait