img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Drummer Superman is Dead itu pun akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Adam Deni meminta agar Jerinx SID tidak mangkir dari pemanggilan itu. Ia tidak ingin nantinya suami Nora Alexandra itu sampai harus dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Seperti apa pesan yang disampaikan oleh Adam Deni terkait perubahan status Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Apresiasi Penyidik

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah menyampaikan jika I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. 

Terkait hal itu, Adam Deni mengapresiasi tim penyidik dari Polda Metro Jaya karena ia menganggap pihak kepolisian sudah bekerja dengan sangat cepat dalam menanggapi laporannya itu. 

"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan baik dalam mengatasi masalah yang sedang saya laporkan pada waktu lalu itu," ujar Adam Deni kepada awak media, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Tidak Mangkir

Instagram
Foto : Instagram

Jerinx SID pun dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Agustus 2021. Ia diminta untuk hadir langsung ke Polda Metro Jaya. Adam Deni berharap pada pemanggilan ini Jerinx tidak mangkir. 

"Yang pasti ketika memang naik tersangka kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa. Memang yang jadi tersangka kali ini tidak memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya kebetulan juga hari senin besok ada pemanggilan yang sudah dijadwalkan itu merupakan panggilan pertama, jika mangkir, semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apa pun," katanya. 

Adam Deni berharap Jerinx SID tidak sampai harus dilakukan panggilan yang ke sekian kalinya. Ia meminta lawannya itu bisa hadir dan tidak sampai dilakukan penjemputan paksa. 

"Memenuhi panggilan, bersikap kooperatif saja. Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir. Akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," katanya. 

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Topik Terkait