img_title
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

"Bagaimana seorang penyidik tidak memberitahu mereka, tidak boleh didampingi kuasa hukum, anggota saya. Saya tidak tau dia di mana sekarang, dan dia pinggangnya baru sakit, jika terjadi apa-apa saya akan tuntut kalian dan saya bawa persoalan ini sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden," ucap Razman. 

Minta Gelar Perkara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Untuk itu, Razman mengungkapkan kini dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gelar perkara. Sebab, menurutnya perlakuan yang tidak tepat sudah didapatkan dr Richard Lee saat proses penangkapan. 

"Karena itu kami akan pertimbangkan apakah ini akan kami mintakan gelar perkara sesuai peraturan pak Kapolri apakah kami akan lakukan pra peradilan. Kita akan lihat ini kasus yang menurut saya remeh-temeh tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan," tegasnya.

Razman juga menyampaikan jika dirinya buru-buru terbang dari Semarang ke Palembang untuk menemui kliennya. Namun, saat ia tiba dr. Richard Lee sudah ditangkap. 

"Saya tidak mungkin menghalangi kalau klien saya tidak benar, jadi saya minta sekali lagi dalam penegakkan hukum, marilah sama-sama melakukan kewajiban. Kita sebagai lawyer punya fungsi untuk membela hak klien, mereka fungsi penyelidikan dan penyidikan, dan putusan hakim di pengadilan," ujarnya.

Topik Terkait