img_title
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

IntipSeleb – Reni Effendi, istri dari dr Richard Lee mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui keberadaan suaminya usai dijemput paksa pihak kepolisian. Sebab, saat ini dokter kecantikan itu tidak ditemani oleh siapa pun termasuk tim kuasa hukumnya. 

Razman Arif Nasution, kuasa hukumnya juga menyampaikan pernyataan tegas akan menuntut pihak yang membawa Richard Lee jika terjadi apa-apa dengan kliennya itu. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh sang istri dan kuasa hukumnya? Berikut artikelnya. 

Keberadaan Tidak Diketahui

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Reni Effendi sempat mengunggah sebuah video saat sang suami dr. Richard Lee sedang diamankan oleh pihak kepolisian. Ia pun kini mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya itu. Ia mengaku khawatir karena sang suami sedang mengalami sakit di bagian pinggangnya. 

"Tiba-tiba dia gak mengikuti apa yang dikatakan dia, katanya mau dibawa ke Polda Sumsel, mau dicek kesehatan karena kan kita ngeluh pinggangnya sakit kalau dibawa lewat jalan darat ke Jakarta tapi tidak sesuai dengan yang dia bilang. Dan sekarang saya gak tahu dr. Richard Lee ada dimana," ucap Reni dikutip IntipSeleb dari Instagram, @razmannasution, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sementara itu, Razman Arif Nasution mengungkapkan jika kini dr. Richard Lee tidak didampingi oleh siapa pun termasuk tim kuasa hukum. Ia pun secara tegas menyampaikan akan menuntut jika terjadi apa-apa dengan kliennya itu. 

"Bagaimana seorang penyidik tidak memberitahu mereka, tidak boleh didampingi kuasa hukum, anggota saya. Saya tidak tau dia di mana sekarang, dan dia pinggangnya baru sakit, jika terjadi apa-apa saya akan tuntut kalian dan saya bawa persoalan ini sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden," ucap Razman. 

Minta Gelar Perkara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Untuk itu, Razman mengungkapkan kini dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gelar perkara. Sebab, menurutnya perlakuan yang tidak tepat sudah didapatkan dr Richard Lee saat proses penangkapan. 

"Karena itu kami akan pertimbangkan apakah ini akan kami mintakan gelar perkara sesuai peraturan pak Kapolri apakah kami akan lakukan pra peradilan. Kita akan lihat ini kasus yang menurut saya remeh-temeh tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan," tegasnya.

Razman juga menyampaikan jika dirinya buru-buru terbang dari Semarang ke Palembang untuk menemui kliennya. Namun, saat ia tiba dr. Richard Lee sudah ditangkap. 

"Saya tidak mungkin menghalangi kalau klien saya tidak benar, jadi saya minta sekali lagi dalam penegakkan hukum, marilah sama-sama melakukan kewajiban. Kita sebagai lawyer punya fungsi untuk membela hak klien, mereka fungsi penyelidikan dan penyidikan, dan putusan hakim di pengadilan," ujarnya.

Untuk itu, Razman Arif Nasution bersama dengan sang istri, Reni Effendi menyampaikan jika dirinya akan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui kondisi dan keberadaan dari dr. Richard Lee. 

"Saya akan ke Jakarta dengan istrinya, saya akan ke Polda, boleh saja ada pemeriksaan, kita tunggu," ucap Razman Arif Nasution. 

Diketahui, kasus ini bermula ketika dr. Richard Lee yang selama ini dikenal sebagai dokter kecantikan mengungkap produk-produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kartika Putri yang sempat memberikan review dari salah satu produk yang ada dalam daftar berbahaya itu tampak tidak terima. Keduanya sempat melakukan mediasi, namun hal itu gagal hingga Kartika Putri melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Tidak terima dengan laporan itu, Richard Lee juga melaporkan balik Kartika Putri ke Polda Sumatera Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus keduanya pun kini sedang berjalan dan kedua pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangannya. (nes)

Topik Terkait