img_title
Foto : Dr.richard_lee/instagram

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Ia diamankan di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

Usai dibawa ke Polda Metro Jaya, dr Richard Lee tampaknya tidak mau menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. Hal itu terjadi karena kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum datang mendampingi. Seperti apa keterangan dari pihak kuasa hukum? Berikut artikelnya. 

Tidak Ingin di BAP

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kuasa hukum dari dr Richard Lee, Razman Arif Nasution dan sang istri, Reni Effendi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui dr Richard Lee yang sedang diamankan karena kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Razman mengungkapkan jika kliennya saat ini belum mau diperiksa karena masih menunggu dampingan dari kuasa hukum. 

"Saya pengen tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10. Klien saya telepon pakai HP penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Razman Arif Nasution menyampaikan jika dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui kondisi kliennya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Klien saya dia belum diperiksa. Alangkah eloknya BAP dia. Saya akan dampingin. Ini masalah klien saya markerting. Hancur klien saya," katanya. 

Kasus Ilegal Akses

Youtube/dr. Richard Lee, MARS
Foto : Youtube/dr. Richard Lee, MARS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan jika pihak kepolisian menemukan ada akses ilegal pada akun Instagram milik Richard Lee. Padahal akun tersebut sudah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus Kartika Putri. 

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barbuk yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidk berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ujar Yusri Yunus. 

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," sambungnya. 

Karena kasus tersebutlah, pihak kepolisian mendatangi kediaman dari Richard Lee dan mengamankan dokter kecantikan itu di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. 

"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8  tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dr Richard Lee. (jra)

Topik Terkait