img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee telah dipulangkan setelah diamankan karena kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Ia keluar bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan sang istri, Reni Effendi. 

Richard Lee diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya setelah akun Instagram, @dr.richard_lee kembali digunakan padahal telah menjadi barang bukti. Seperti keterangan dari pihak Richard Lee terkait kepulangannya? Yuk langsung di scroll

Berjuang di Pengadilan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dokter Richard Lee telah dipulangkan ke rumah setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Atas kasus tersebut, ia sempat dijemput paksa ke Polda Metro Jaya. 

"Pertama saya mengucapakan Terima kasih kepada bapak Kapolri, bapak Listyo Sigit Prabowo telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya. Alhamdulillah, malah hari ini, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," ucap Razman Arif Nasution kuasa hukum dari dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Untuk itu, ia mengungkapkan akan berjuang di Pengadilan untuk kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti agar bisa membebaskan kliennya, Richard Lee. 

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang jari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai undang-undang yang berlaku. Saya mengucapkan terima kasih, begitu juga terima kasih saya setelah dirkrimum," ucapnya. 

Tidak Ditahan

dr.richard_lee/instagram
Foto : dr.richard_lee/instagram

Razman Arif Nasution juga menyampaikan jika pihaknya telah berdiskusi dengan pihak kepolisian sehingga dr Richard Lee juga tidak dilakukan penahanan. 

"Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan. Meskipun kapolri tidak dilakukan pemahan, tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi. Saya ingin jelaskan kalau ke Polisi melakukan pendekatan hukum, tidak ada yang perlu dikorbankan karena klien saya dikembalikan ke rumahnya," ujar Richard Lee. 

Seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akunpun tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait