img_title
Foto : Instagram/dr.richard_lee

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Ia pun sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. 

Kini, Richard Lee telah dipulangan ia pun sempat memberikan beberapa pesan usai dibebaskan. Seperti apa tanggapan Richard Lee usai dipulangkan oleh pihak kepolisian? Yuk langsung di scroll

Tidak Banyak Bicara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dokter kecantikan, Richard Lee akhirnya dipulangkan tidak lama setelah kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan sang istri, Reni Effendi menyambangi Polda Metro Jaya. Richard Lee diamankan setelah diduga melakukan tidakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. 

Usai dipulangkan, Richard Lee sempat memberikan beberapa kata. Ia menyampaikan jika tidak bisa berbicara banyak karena kelelahan usai mejalani pemeriksaan karena kasus tersebut. 

"Saya enggak bisa ngomong banyak karena saya baru keluar, capek," ucap Richard Lee usai dipulangkan di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ucapkan Terima Kasih

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Richard Lee juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya untuk bisa dipulangkan malam hari ini. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya. 

"Yang saya bisa ucapkan terima kasih semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, wadir bantu saya, dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih," kata Richard Lee.

Sayangnya setelah mengucapkan hal tersebut, Richard Lee tidak mengatakan hal apapun lagi. Ia langsung berjalan ke arah mobil sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. 

Seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akunpun tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait