img_title
Foto : Berbagai sumber

Kartika Putri menambahkan kepada semua orang yang melihat unggahannya agar menonton klarifikasi Polda Metro Jaya atas penangkapan dr Richard Lee secara lengkap. Ia bermaksud agar masyarakat tidak salah paham.

“Sabar dan simak baik-baik yah. Jangan di skip biar gak salah paham,” ungkapnya.

Kartika Putri terlihat sempat membalas komentar netizen yang membela dr. Richard Lee. Ia menyarankan netizen untuk tidak sok tahu dan kemakan hoaks.

Tolong ya, dr richard sudah berkali kali mau damai, dia hapus = doa mau damai, tapi kok diusik terus,” kata netizen.

“Jangan sok tau anda, saat mediasi pihak saya yg menawarkan damai loh namun ditolak bukti lengkap di kepolisian. Jangan kemakan hoaks doang,” sahut Kartika Putri.

Terlepas dari pernyataan Kartika Putri, dr. Richard Lee telah dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan melakukan tindakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Namun, dr Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait