img_title
Foto : Instagram/jennifer_ipel

IntipSeleb – Jennifer Jill, istri dari Ajun Perwira akhirnya menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim akhirnya memvonis Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara. Seperti apa jalannya sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill? Berikut artikelnya. 

Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akhirnya memasuki agenda vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun memvonis Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi. 

"Jatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Jill dalam kurungan penjara selama 6 bulan. Menetapkan saudara terdakwa menjalani  pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 16 Agustus 2021.

Majelis Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum segera memindahkan Jennifer Jill dari rumah tahanan ke tempat rehabilitasi untuk segera menjalani pengobatan. 

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara untuk menjalani pengobatan dan atau keselamatan rehabilitasi medis," ujarnya. 

Pertimbangkan Banding

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Sahala Siahaan kuasa hukum Jennifer Jill mengungkapkan jika dirinya masih mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ke depannya akan mengajukan banding atau tidak. 

"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhab juga diterima. Nah di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," ujar Sahala Siahaan. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Jill juga didakwa dengan pasal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nes)

Topik Terkait