img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – David NOAH telah dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia pun dikabarkan akan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut pada hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.

Namun, pihak David NOAH menyampaikan jika dirinya belum mendapatkan surat pemanggilan tersebut. Sehingga David NOAH tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Seperti apa tanggapan dari pihak David? Berikut artikelnya. 

Dijadwalkan Pemeriksaan

Instagram/noah_site
Foto : Instagram/noah_site

David NOAH dikabarkan akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia akan menjalani pemeriksaan oleh dua orang saksi lainnya. 

David NOAH akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

"Sekitar jam 10 kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini, yang pertama saudara D sendiri, kemudian YS, dan EAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 19 Agustus 2021.

Belum Terima Surat

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Terkait pemanggilan itu, Kuasa hukum David NOAH, Hendra P Sanjaya, menyampaikan jika kliennya belum menerima surat undangan pemanggilan sebagai saksi hingga saat ini. 

"Sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujar Hendra saat dihubungi awak media, Jumat, 20 Agustus 2021.

Untuk itu, Keyboardist NOAH dikabarkan tidak akan hadir ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Hal itu karena David NOAH belum juga menerima undangan dari pihak penyidik. "Ya (enggak hadir), karena memang belum ada surat undangannya. Tetap kooperatif," ucap Hendra. 

Seperti yang diketahui, Seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.

Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi dan kliennya mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (jra)

Topik Terkait